Akuntan publik adalah
akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa
akuntan publik (lihat di bawah) di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik
di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011
tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2011
tentang Penetapan Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi
Akuntan Publik Indonesia. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
sumber
0 comments
Post a Comment