Perusahaan adalah tempat
terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap
perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi
perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya.
Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di
pemerintah secara resmi.
Jenis-jenis perusahaan
Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
·
Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan
yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
·
Perusahaan agraris adalah perusahaan
yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
·
Perusahaan industri adalah perusahaan
yang menghasilkan barang mentah dan setengah jadi menjadi barang jadi atau
meningkatkan nilai gunanya
·
Perusahaan perdagangan adalah perusahaan
yang bergerak dalam hal perdagangan
·
Perusahaan jasa adalah perusahaan yang
bergerak dalam bidang jasa
Jenis perusahaan berdasarkan
kepemilikan:
·
Perusahaan negara adalah perusahaan yang
didirikan dan dimodali oleh negara
·
Perusahaan koperasi adalah perusahaan
yang didirikan dan dimodali oleh anggotanya
·
Perusahaan swasta adalah perusahaan yang
didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar perusahaan.
Bentuk perusahaan di Indonesia
·
CV - Commanditaire Vennootschap– limited
partnership
·
FA - Firma
·
Koperasi - Co-operative
·
Maatschap - Limited liability company
·
PK - Persekutuan Komanditer - limited
partnership
·
PMA – Penenaman Modal Asing – foreign
joint venture company
·
PMDN – Penanaman Modal Dalam Negeri –
domestic capital investment company
·
Persekutuan Pedata - professional
partnership
·
Perusahaan Umum (Perum) - state-owned
company
·
Perusahaan Jawatan (Perjan) -
state-owned company
·
PT – Perseroan Terbatas – limited
liability company
·
P.T. Tbk. - Perseroan Terbatas, Terbuka
– Stock limited company
·
UD - Usaha Dagang - Sole proprietorship
·
Yayasan – Foundation
Badan Usaha dan Badan Hukum
Membentuk badan usaha merupakan dasar
penting apabila kita akan membangun suatu bisnis sendiri. Keberadaan badan
usaha yang berbadan hukum dalam suatu perusahaan baik perusahaan kecil,
menengah atau besar akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat
aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.
Meskipun begitu, dalam menjalankan suatu
usaha tidak diwajibkan bagi seorang Pengusaha untuk mendirikan sebuah badan
hukum. Hal tersebut merupakan suatu pilihan bagi Pengusaha untuk menentukan
bentuk dari penyelenggaraan usaha yang cocok untuk kegiatan usaha yang
dijalankannya. Namun, untuk beberapa jenis usaha tertentu yang memang
diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan harus berbentuk badan usaha
yang merupakan badan hukum seperti Bank, Rumah Sakit, penyelenggara satuan pendidikan
formal.
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis
dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi
yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang
bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Sebuah usaha /bisnis sendiri dapat
dikatakan berbadan hukum apabila memiliki “Akta Pendirian” yang disahkan oleh
notaris disertai dengan tandatangan di atas meterai dan segel.
Perusahaan di Indonesia berdasarkan
bentuk hukumnya
Perusahaan dapat diklasifikasian dari
beberapa bentuk. Salah satunya klasifikasi perusahaan berdasarkan bentuk
hukumnya yaitu
Perusahaan Badan Hukum
Merupakan perusahaan yang dapat dimiliki
oleh swasta maupun negara, dapat berupa perusahaan persekutuan. Jenis
perusahaan inin didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha baik
swasta maupun negara yang memenuhi syarat-syarat sebagai badan hukum. Jenis
perusahaan ini dpat memnjalankan usaha di semua bidang perekonomian (
Perindustrian, perdagangan, Perjasaan, dan pembiayaan). Contohnya :
Perseroan Terbatas (PT), Koperas, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan
(Persero).
Perusahaan Bukan badan Hukum
Merupakan perusahaan yang dimiliki oleh
perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan
persekutuan. Contohnya : Perusahaan Perseorangan, Perskutuan Perdata,
Firma, CV.
Perusahaan Bukan badan Hukum merupakan
perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha
secara kerja sama, jenis perusahaan ini dapat menjalankan usaha di bidang
perekonomian (perindustrian, perdagangan, dan perjasaan).
Salah satu contoh Perusahan Bukan Badan
Hukum adalah Perusahaan Perseorangan.
Perusahaan perseorangan adalah bisnis
yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan
memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila
bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian
itu.
Bentuk perusahaan perseorangan secara
resmi tidak ada, tetapi dalam masyarakat perdagangan bentuk perusahaan
perseorangan diterima masyarakat. Dalam praktik, sebagian perusahaan
persorangan pendiriannya menggunakan akta otentik. Beberapa karakteristik dari
Perusahaan Perseorangan adalah
·
Aset perusahaan hanya dimiliki satu
orang.
·
Bertanggungjawab sendiri atas seluruh
hutang perusahaan
·
Pekerja yang ada merupakan wakil atau
pembantu pengusaha dalam perusahaan berdasarkan pemberian kuasa atau perjanjian
kerja
·
Contoh perusahaan perseorangan adalah
Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
Perusahaan perseorangan termasuk
perusahaan yang wajib didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan, kecuali
(pasal6 UU WDP):
·
Diurus, dijalankan, atau dikelola
pribadi pemiliknya dengan hanya mempekerjakan anggota keluarga.
·
Tidak wajib memiliki izin usaha atau
surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan instansi yang berwenang.
·
Benar-benar hanya sekadar untuk memenuhi
kebutuhan nafkah sehari-hari pemiliknya.
·
Bukan merupakan badan hukum atau
persekutuan.
Contoh perusahaan perorangan adalah
usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Mengah) seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan,
persewaan komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan
pedagang asongan.
Unsur-unsur perusahaan
·
Badan usaha
·
Kegiatan dalam bidang perekonomian
·
Terus menerus
·
Bersifat tetap
·
Terang-terangan
·
Keuntungan dan atau laba
·
Pembukuan
Perusahaan multinasional
Menyusul suksesnya model perusahaan
dalam tingkatan nasional, banyak perusahaan telah menjadi transnasional atau
perusahaan multinasional: tumbuh melewati batasan nasional untuk mendapatkan
posisi kuasa dan pengaruh yang luar biasa dalam proses globalisasi.
Biasanya perusahaan transnasional atau
multinasional dapat masuk ke pemilikan dan pengaturan bertumpuk, dengan banyak
cabang dan garis di berbagai daerah, banyak sub-grup terdiri dari perusahaan
dengan hak mereka sendiri.
Dalam penyebaran perusahaan dalam banyak
benua, pentingya budaya perusahaan telah tumbuh sebagai faktor penyatu dan
penambah ke sensibilitas dan kewaspadaan budaya lokal nasional.
0 comments
Post a Comment